DPP AJH Minta:Kapolda Sumut dan Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Kerjasama Mendapatkan Uang Kliping Berita dan Advertorial
Ada apa, dibalik silang pendapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kasi Humas DPRD Kota Medan, Ika Safitri dengan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak, SH., MH. Apakah silang pendapat ini ada hubungannya dengan pepatah “ada udang di balik batu” ?
Mengacu pada konfirmasi kepada Kasi Humas DPRD Kota Medan, Ika Safitri menyebutkan untuk kerjasama mendapatkan uang kliping berita dan advertorial harus diketahui dan atau disetujui oleh kordinator grup wartawan selanjutnya memberi rekomendasi kepada kami.
Disisi lain, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak,SH., MH, melalui Press Release (Siaran Pers) menyebutkan bahwa yang bekerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan pihak lain yang disebutkan sebagai ‘koordinator wartawan’.
Menanggapi pernyataan kontroversial tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (Sekjen DPP AJH, Senin (21/4/2025). Anjas Milan, ST.,SH.,MSi menilai rilis berita yang dikeluarkan pihak Sekretaris dewan DPRD kota Medan mencederai prinsip good governance.
Kenapa terjadi silang pendapat itu, apakah ada “gula” yang diperebutkan di Sekretariat DPRD Kota Medan, jangan jangan erat kaitannya dengan pepatah “ada udang di balik batu”, para penerima uang kliping berita dan advertorial benar ada orangnya dan ada regulasinya, tanya Anjas kepada wartawan Senin (21/04/2025).
“Saya minta kepada Kapolda Sumut dan Kejatisu segera usut tuntas terkait dugaan grativikasi dan suap pada kerjasama mendapatkan uang kliping berita dan advertorial, apa benar ” tegas Sekjen DPP AJH disaat minta tanggapannya di sekretariatnya Jalan Pembangunan Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
Masih kata Anjas, “pernyataan kontroversial yang dilontarkan kedua pejabat pemerintah itu menunjukkan kurangnya intelektualitas atau pemahaman pejabat dalam menyikapi suatu isu. Pasalnya, pernyataan yang keluar bukannya menentramkan, malah menimbulkan kegaduhan,”ketus Alumni Lemhamnas Angkatan X tahun 2016.
Menurutnya, pernyataan seorang pejabat pemerintah bisa menimbulkan opini di masyarakat dan juga tidak bisa ditarik kembali (irreversible). Jadi, bila pernyataan tersebut dikeluarkan kemudian disanggah oleh si pembuat pernyataan, masyarakat akan tetap mengingat pernyataan pertama yang disampaikan oleh pejabat pemerintah tersebut.
Disamping itu, "Seorang pejabat pemerintah sudah seharusnya memahami bahwa setiap pernyataan yang ia keluarkan akan mewakili instansi tempatnya bernaung. Sehingga, diperlukan kehati-hatian dan kesadaran dalam setiap pernyataan," tegas Anjas yang juga sebagai Ketua DPD Relawan Lintas Suku (Relis) Kota Medan. (Tim/Redaksi)
Posting Komentar untuk "DPP AJH Minta:Kapolda Sumut dan Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Kerjasama Mendapatkan Uang Kliping Berita dan Advertorial"