Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribuan Warga hadiri Sosperda Adminduk Jusup Ginting

Mimbarlintas.com,Medan-Anggota DPRD Kota Medan,Jusup Ginting  menggelar  Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)  Kota Medan No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan Sosperda digelar di Jalan Penerbangan, Komplek  Perhubungan, Lingkungan IV, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (21/03/2025).

Hadir  Lurah Sempakata  Epta Riana Br Tarigan,S.E..M.Si, Kepala Lingkungan,Ulin Br Bangun,

Perwakilan dinas DIsdukcapil kota Medan, Sri Astuti br Pinem, utusan dari Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan , tokoh masyarakat, para kader PDIP kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan dan Medan Selayang, serta sekitar 1.000  masyarakat yang berasal dari 4 kelurahan ikut hadir

Jusup Ginting merupakan anggota dewan Komisi IV dari Fraksi PDIP  mengatakan  sosialisasi perda sangat perlu karena ditengah-tengah masyarakat 

masih banyak persoalan terkait administrasi kependudukan (Adminduk).

Jusup Ginting mengungkapkan,  sosialisasi perda bertujuan agar masyarakat bisa  memahami  tentang regulasi yang telah dihasilkan DPRD Kota Medan.

"Sosialisasi ini agar warganmemahami apa yang menjadi  hak dan kewajiban kita mengenai adminstrasi kependudukan, terutama urusan KTP, Kartu Keluarga, Surat akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan juga surat-surat  kependidikan anak-anak," tegas Jusup.

Oleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan, ia bertanggung jawab dalam melaksanakan Sosperda tersebut dengan menghadirkan staf ahli perwakilan dari  Disdukcapil Kota Medan Sri Astuti br Pinem ,untuk menjelaskan serta mengedukasi masyarakat sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik 

Pada kesempatan itu, Jusup banyak menerima  aspirasi dari sejumlah masyarakat ."Ada juga tadi dari masyarakat yang bertanya Faridah br Perangin-angin, bagaimana solusi masalah surat-surat perkawinan yang belum ada, dan setelah sampai di Medan karna surat-surat rusak . Bagai mana solusinya?

Setelah ditelusuri ternyata tidak ada berkas apapun baik ijazah maupun akta lahir, tidak ada, maka tindakan harus mendatangi ke kantor Ducapil pusat, kita bantu kata ibu Pinem

Lurah Sempakata, Epta Riana br. Tarigan S.E.,M.Si. dalam kata sambutannya mengatakan siapa saja yang memiliki keluhan atas pelayanan kami kurang  baik mohon disampaikan kepada kami, kami siap menerima,mengawal serta memperjuangkan terutama adminstrasi kependudukan, disambut tepuk tangan oleh masyarakat yang hadir.

Masyarakat yang antusias mengikuti acara  sosialisasi Perda   dari Kelurahan Sempakata kecamatan Selayang , Kelurahan Medan Johor, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kelurahan Bekala. Masyarakat   merasa sangat senang karena aspirasi mereka didengarkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Medan Jusup Ginting Suka S.E.,

Selanjutnya pada acara itu  Lurah Sempakata Epta Riana br Tarigan menyampaikan beberapa hal terutama administrasi kependudukan dan  

Inovasi untuk masyarakat lansia yang dikelompokkan 3 bagian yaitu Lansia Muda umur 60-69, lansia Madia umur 70-79, dan Lansia Tua umur 80 keatas. Untuk mendapat bantuan Lansia harus memenuhi prosedur umum dan data-data kependudukan.

Kata terakhir dari Jusup Ginting semoga perda No.3 tahun 2021 dapat diterapkan dengan sebaik- baiknya. Selanjutnya beliau mengatakan segera mendaftarrkan anak-anak yang yang ingin mendapatkan PIP untuk anak sekolah dan Beasiswa bagi  anak kita yang kuliah, Sofian Tan anggota DPR-RI siap membantu.(Red)

Posting Komentar untuk "Ribuan Warga hadiri Sosperda Adminduk Jusup Ginting"