Kuasa hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Pemilik Lahan Atas Nama Rian Rovizal.
Mimbarlintas.com,Riau-sebagai kuasa hukum kedua tenaga kerja yang ditangkap oleh penyidik polres resor Kuantan Singingi (kuansing) pada tanggal 4 Februari 2025.
Memohon kepada pak kapolda riau Cq. Paminal Propam Polda Riau agar segera melakukan penangkapan kepada pemilik kebun sawit atas nama Rian Rovizal, biar ada keadilan hukum, karena kalau bukan polda yang Turun pemilik kebun tersebut tidak tersentuh hukum karena diduga telah memberikan uang jaminan kepada Oknum Polres Kuantan Singingi (kuansing).
Saya sebagai kuasa hukum sangat kecewa atas pelayanan Polres Resor Kuantan Singingi (kuansing) karena mereka telah berjanji melalui salah seorang ketua organisasi Nias bahwa klien saya akan mereka pertimbangkan, dengan catatan/syarat dihentikan jangan lagi difiralkan, akhirnya itu hanya trik mereka untuk melengkapi berkas yang kurang.
Akhirnya berkas klien saya ditingkatkan menjadi Tahap II Sungguh kejam, mereka memperlakukan klien saya seakan-akan penggarap atau pemilik kebun sawit tersebut, padahal klien saya hanya pekerja yang disuruh pemilik kebun sawit tersebut.
klien saya tidak mencuri, tidak menebang pohon, tidak membakar lahan kawasan, tidak merusak Tanah kawasan, tidak juga melakukan pengembang didalamnya tapi hanya seorang pekerja yang mulia, yang digaji selama tujuh hari kerja. Mau hampir dua bulan mereka ditahan. Sedangkan pemilik lahan kawasan/kebun sawit tersebut tidak tersentuh hukum.
Hal yang sadis diperlakukan kepada klien saya oleh Kapolres Kuantan Singingi (kuansing) tanggal 4 februari tahun 2025 klien saya tertangkap tangan dan langsung ditahan, tanpa dijadikan sebagai saksi terlebih dahulu, pada tanggal 9 februari tahun 2025 baru keluar surat perintah penahanan, resmi klien saya jadi tersangka, tanggal 5 februari tahun 2025 sampai tanggal 08 februari tahun 2025 klien saya selama 4 hari disekap Oleh Polres Resor Kuantan Singingi keluarga tidak bisa melihat. Sungguh kejam.
Penangkapan klien saya seharusnya ini tanggung jawab dinas kementrian kehutanan dan lingkungan hidup, kenapa karena hampir semua lahan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi berada di kawasan hutan lindung, ada sawit panen dan sawit yang baru ditanam, apa lagi ada sebagian terjadi jual beli lahan didalamnya.
Saya lihat dinas kementrian kehutanan dan lingkungan hidup, Pura-pura tutup mata adanya kegiatan pemodal dalam kawasan hutan lindung, padahal secara logika mustahil mereka tidak mengetahui kawasan hutan telah lama berubah menjadi perkebunan sawit atau tambang.
Tugas dinas ini seharusnya menyampaikan dan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan batas kawasan, dan mereka sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak masuk dalam batas kawasan.
tapi kenyataanya dinas ini menunggu masyarakat terperangkap baru mereka persoses hukum, dan memberikan alasan menurut keterangan ahli kehutanan tenaga kerja bisa dipidana karena mengerjakan hutan kawasan tanpa ijin berusaha, dan ini jebakan bagi masyarakat, sungguh kejam.
Selama ini, lahan illegal di Kuantan Singingi ini tidak pernah terusik aparat penegak hukum. Para pekerjanya bebas saja bekerja di lahan yang berada dalam kawasan hutan seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas dan lainnya. Inilah yang membuat masyarakat mempertanyakan ada apa dibalik semua ini. Ada permainan apa di balik semua ini sehingga dilakukan pembiaran
Pertanyaan ini semakin tajam ketika polisi dari Polres Kuansing menangkap dua pekerja yaitu pembersih kebun yang bekerja di kebun milik seorang warga berinsial Rian Rovizal. Kini dua pekerja kebun tersebut yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan yang punya hubungan kakak-adik itu ditahan di kejaksaan negeri Kuantan Singingi.
Tentunya hal ini, sangat memprihatinkan karena pemodal yang membangun ribuan hektar kebun justeru dibiarkan bebas Oleh APH
Langkah yang dilakukan Polres Kuansing ini tentu akan semakin mempertajam krisis kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Apalagi sejak beberapa waktu ini, banyak insiden yang dilakukan oknum polisi di berbagai daerah yang telah mencoreng nama baik kepolisian.
"Harapan saya khusus nya diwilah hukum Provinsi Riau marilah tegakkan hukum itu tanpa pilih bulu.
Dan saya sebagai kuasa hukum kedua tenaga kerja abang adik ini, berharap kepada Kejaksaan dan pengadilan Negeri teluk kuanta kab. Singingi daerah Riau, agar membebaskan klien saya dari jeratan hukum karena mereka orang susah dan punya tanggungjawab 11 orang anak dan dua istri, dan jika memaksakan karena adanya kepentingan lain mohon menjatuhkan hukuman Seadil-adilnya kepada klien saya.(Red)
Posting Komentar untuk "Kuasa hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Pemilik Lahan Atas Nama Rian Rovizal. "