Guru SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Di Periksa
mimbarlintas.com,Nias-Pemerintah Kabupaten Nias memberikan tanggapan atas beredarnya rekaman video yang telah viral di media sosial terkait kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo dan juga pemberitaan dibeberapa media online terkait ketidakhadiran guru selama kurang lebih 1 (satu) bulan, Rabu (15/01/2025).
Berdasarkan hal itu, Bupati Nias Ya'atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si melalui Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan untuk membentuk tim pemeriksa dan segeramelaksanakan proses BAP.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menyatakan bahwa sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, telah ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias.
Disampaikannya, mulai hari ini Rabu 15 Januari 2025 tim pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 (lima) orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.
Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan bahwa ada 5 (lima) orang tenaga pendidik dengan status ASN. Kelima orang ASN ini, terdiri dari 3 (tiga) orang Guru PNS dan 2 (dua) orang Guru P3K.
Ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukankelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil.(A.Z)
Komentar
Posting Komentar