Mediasi Berjalan Baik, Kuasa Hukum Korban Beri Atensi Kepolisian Sektor Medan Baru
Korban (tengah) bersama Kuasa Hukum |
MIMBARLINTAS.COM, MEDAN - Peristiwa kasus pidana yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Medan beberapa bulan lalu, pihak Kepolisian Sektor Medan Baru adakan gelar mediasi terhadap kedua belah pihak, baik yang terduga pelaku maupun korban Sabtu 26 Oktober 2024.
Dipimpin langsung oleh penyidik Brigadir M.Y. Harahap dalam acara mediasi tersebut pihak nya, mengatakan kami mengudang saudara-saudara kedua belah pihak, kita dari pihak kepolisian tetap mengedepan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan Perpol no 8 tahun 2022 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan restoratif Justitia dalam hal ini kepolisian membuka ruang.
Pihaknya juga berharap dalam acara mediasi hari ini ada titik temu terkait kasus tersebut dan dapat membuahkan hasil yang baik sehingga tidak dapat berlarut-larut dan pikiran pun tenang. Dan bila tidak ada titik temu
tentu kami dari kepolisian akan melakukan kewajiban kami untuk gelar perkara paling lama minggu depan katanya penyidik brigadir M.Y. Harahap di dalam ruang mediasi tersebut.
Sesuai dengan Laporan Polisi No LP/B/688/7/2024/SPKT/ Polsek Medan Baru/ Polrestabes Medan/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 30 Juli 2024.
Korban yang bernama Selatieli Daeli, kepada awak media wartawan menceritakan awal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya, bermula saat membicarakan terkait pembayaran uang administrasi pada saat itu, sehingga terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban yang di duga di lakukan oleh oknum sekuriti, dan oknum Perawat, di rumah sakit tersebut.
Dalam acara mediasi tersebut tim kuasa hukum dari pihak korban turut hadir dalam melakukan pendampingan hukum diantaranya Innovelis Zebua SH, Yapintar Mendrofa, Fendi luaha SH, Agustinus Zalukhu, dan Arman zatulo Zebua. Di waktu yang bersamaan salah dari tim kuasa hukum Yapintar mendrof, mengatakan terkait peristiwa pidana tersebut kita sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Resor Medan baru yang cukup serius dan bekerja keras dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
"Tentu dalam Perihal tersebut kita harus menjujung tinggi norma-norma hukum yang berlaku sesuai dengan arahan dari pihak kepolisian. Bila tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku sesuai undangan mediasi yang kita hadiri hari ini, ya kita lakukan upaya hukum selanjutnya", Ucap Mendrofa.
"Dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka untuk di jerat hukum Sesuai dengan perbuatannya, tentu kita yakini pihak kepolisian dalam hal ini tidak perlu untuk kita ragukan ucapnya", Yapintar mendrofa sambil mengakhiri perkataannya. (AZ)
Komentar
Posting Komentar